Pengertian
Bid’ah
Bid'ah menurut
bahasa, diambil dari bida' yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh
sebelumnya. Makna ini terkandung dalam firman Allah:
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَإِذَا قَضَى أَمْرًا
فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ
"Allah
pencipta langit dan bumi" Q.s. Al-Baqarah : 117
Artinya Allah
yang mengadakannya tanpa ada contoh sebelumnya.
Juga firman
Allah:
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنْ الرُّسُلِ وَمَا أَدْرِي مَا
يُفْعَلُ بِي وَلَا بِكُمْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ وَمَا أنَا
إِلَّا نَذِيرٌ مُبِينٌ
"Katakanlah
: 'Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul". Q.s. Al-Ahqaf
:9
Maksudnya, Aku
bukanlah orang yang pertama kali datang dengan risalah ini dari Allah Ta'ala
kepada hamba-hambanya, bahkan telah banyak sebelumku dari para rasul yang telah
mendahuluiku.
Makna ini juga
terdapat dalam perkataan para imam, antara lain seperti Imam Syafi’i, “Bid’ah
itu ada dua, bid’ah yang baik dan bid’ah yang tercela, jika sesuai sunah, maka
itu yang baik, tapi kalau bertentangan dengannya, maka itulah yang tercela”
H.r. Abu Nuaim, Lihat, Hilyah Al-Awlia, IX:113
Ibnu Rajab
berkata, “Adapun perkataan ulama salaf yang menganggap baik sebagian bid’ah
adalah bid’ah dalam pengertian bahasa, bukan bid’ah dalam pengertian syariat.
Di antaranya perkataan Umar tatkala memerintahkan kaum muslimin untuk
melaksanakan salat tarawih pada bulan Ramadhan di satu tempat dengan dipimpin
seorang imam, maka beliau berkata, “Inilah sebaik-baiknya bid’ah” Lihat,
Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, I:129
Selain itu
bid'ah secara bahasa bermakna pula lelah dan bosan, dikatakan “Abda’at
Al-ibilu” artinya unta bersimpuh di tengah jalan, karena kurus atau (terkena)
penyakit atau lelah.
Di antara
penggunaan kata bid’ah dalam makna ini adalah perkataan seorang laki-laki yang
datang menemui Rasulullah,
إِنِّي أُبْدِعَ بِي فَاحْمِلْنِي فَقَالَ مَا عِنْدِي
فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَدُلُّهُ عَلَى مَنْ يَحْمِلُهُ
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ
فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
Sesungguhnya
saya kelelahan, tolong berilah saya bekal, maka Rasulullah berkata, ‘Saya tidak
punya”. Maka seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, saya akan tunjukan
dia kepada orang yang bisa membantunya”. Maka Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa
menunjukkan kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala seperti pahala orang
yang mengerjakannya’.” HR. Muslim, Shahih Muslim, III:1506, No. hadis
1893
Sedangkan secara
istilah, para ulama telah memberikan beberapa definisi bidah. Berbagai definisi
itu walaupun berbeda secara redaksional, namun memiliki makna yang sama, antara
lain:
- Menurut Ibn Taimiyah
أَنَّ الْبِدْعَةَ فِي الدِّيْنِ هِيَ مَا لَمْ يَشْرَعْهُ
اللهُ وَرَسُوْلُهُ وَهُوَ مَا لَمْ يَأْمُرْ بِهِ أَمْرُ إِيْجَابٍ وَلاَ
اسْتِحْبَابٍ فَأَمَّا مَا أُمِرَ بِهِ أَمْرُ إِيْجَابٍ أَوِ اسْتِحْبَابٍ
وَعُلِمَ الأَمْرُ بِهِ بِالأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ
Bidah dalam
agama adalah perkara wajib maupun sunah yang tidak di syariatkan oleh Allah dan
Rasul-Nya. Adapun perkara yang diperintahkan-Nya, baik perkara wajib maupun
sunah, maka diketahui dengan dalil-dalil syariat. Lihat, Majmu’ Fatawa Ibnu
Taimiyyah IV:107-108
- Menurut as-Syathibi
أَلْبِدْعَةُ هِيَ عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِى الدِّيْنِ
مُخْتَرَعَةٌ تُضَاهِى الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا
الْمُبَالَغَةُ فِى التَّعَبُّدِ لِلَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.
Imam Asy Syatibi
mengatakan, ”Bid’ah itu adalah keterangan tentang satu cara dalam agama
yang diada-adakan, yang menyerupai syariat, dengan mengikuti cara itu
dimaksudkan agar lebih bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah swt”.
(Lihat, al-I’tisham bi al-Quran wa al-Sunah, I:27-28)
Dari berbagai
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bid’ah itu adalah
اْلأَمْرُ اْلمُحْدَثُ فِى الدِّيْنِ عَقِيْدَةً
أَوْعِبَادَةً أَوْ صِفَةً لِلْعِبَادَةِ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
urusan yang
diada-adakan dalam agama, baik berupa aqidah, ibadah, maupun cara ibadah yang
tidak terdapat pada zaman Rasulullah saw.
Meski demikian,
tidak semua perbuatan yang tidak dikerjakan Nabi pada zamannya menjadi sesuatu
yang bid’ah, tapi hal itu dapat ditinjau melalui latar belakang apa yang
menjadi pertimbangan pada waktu itu dan apa faktor penghambatnya. Di sini
penting disampaikan perbedaan bid'ah dan maslahah mursalah. Imam Malik
mengatakan:
اِنَّ مَا تَرَكَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ مَعَ وُجُوْدِ سَبَبِهِ وَدَاعِيَتِهِ اِيَّاهُ اِجْمَاعٌ
عَلَى أَنَّهُ غَيْرُ مَشْرُوْعٍ وَلاَ جَائِزٍ فِى الدِّيْنِ
Sesungguhnya apa
yang ditinggalkan Nabi dan para sahabatnya, padahal ada sebab dan pendorongnya,
maka meninggalkannya terhadap perbuatan itu adalah merupakan kesepakatan bahwa
hal itu tidak disyariatkan dan tidak diperbolehkan dalam agama.
Dengan demikian
bid’ah itu adalah sesuatu yang tidak dikerjakan Rasulullah saw, padahal
terdapat faktor pendorong untuk mengerjakannya serta tidak terdapat hambatan
yang berarti untuk mengerjakannya.
Adapun mashlahah
mursalah adalah sesuatu yang tidak dikerjakan Rasulullah saw, karena tidak ada
faktor pendorong untuk mengerjakannya serta terdapat hambatan pada waktu itu
untuk mengamalkannya, seperti mengkodifikasikan Alquran dalam sebuah Mushaf.
Hal ini tidak dilakukan di zaman Nabi saw, tapi dibukukannya Alquran awalnya
pada zaman Abu Bakar atas usul Umar, dan disempurnakan penyeragamannya pada
zaman Khalifah Utsman bin Affan. Yang demikian bukanlah termasuk
perbuatan bid’ah, melainkan untuk kemaslahatan umat. Nabi saw tidak melakukan
pembukuan Alquran, karena terdapat hambatan, yaitu turunnya Alquran masih belum
sempurna, wahyu masih terus berlangsung, dan tidak ada faktor pendorong,
mengingat mayoritas para sahabat pada waktu itu hafal Alquran.
- Macam-macam Bid’ah
Bid'ah dalam
Islam ada dua macam:
- Bid'ah Qauliyah I’tiqadiyah, yaitu bid'ah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu'tazilah, syi’ah Rafidhah dan semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat.
- Bid'ah fil ibadah, yaitu bid'ah dalam ibadah, seperti beribadah kepada Allah dengan cara yang tidak disyariatkan-Nya. Bid'ah dalam ibadah ini ada beberapa bentuk:
(a) Bid'ah yang
berhubungan dengan pokok-pokok ibadah, yaitu mengadakan suatu ibadah yang tidak
ada dasarnya dalam syariat, seperti mengerjakan salat yang tidak disyariatkan,
shiyam yang tidak disyariatkan, atau mengadakan hari-hari besar yang tidak
disyariatkan seperti peringatan maulid Nabi dan Isra-Mi'raj.
(b)
menambah-nambah terhadap ibadah yang disyariatkan, baik kaifiyat seperti
membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan dengan cara berjama'ah dan suara yang
keras, maupun jumlah, seperti menambah rakaat kelima pada salat zuhur atau
salat Ashar.
(c)
mengkhususkan waktu untuk suatu ibadah yang tidak dikhususkan oleh syariat.
Seperti mengkhususkan hari dan malam nisfu Sya'ban (tanggal 15 bulan Sya'ban)
untuk shaum dan qiyamullail.
- Hukum Bid’ah
Segala bentuk
bid'ah dalam agama hukumnya adalah haram, sebagaimana sabda Rasulullah saw.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا
هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ . متفق عليه وَفِى رِوَايَةٍ
لِمُسْلِمٍ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
Dari ‘Aisyah ra,
ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Siapa yang mengada-adakan pada syariat
kami ini, sesuatu yang bukan bagian darinya, maka sesuatu itu tertolak. -
Muttafaq Alaih - dan pada riwayat Imam Muslim: “Siapa yang melakukan suatu
perbuatan yang tidak kami syariatkan, maka hal itu ditolak”
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَشَّ أُمَّتِى فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ
اللهِ وَاْلمَلَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا
الْغَشُّ قَالَ : أَنْ يَبْتَدِعَ بِدْعَةً فَيَعْمَلُ بِهَا - رواه الدارقطني -
Dari Anas ra .Ia
berkata : Bersabda Rasulullah saw : “Siapa yang menipu umatku, maka baginya
laknat Allah, para Malaikat, dan manusia seluruhnya.ditanya Hai Rasulullah apa
itu Al Ghasysyu (menipu) itu? Beliau menjawab : mengadakan bid’ah dan mengamalkannya.
H.r. Al-Daraqutni
عَنِ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
قَالَ قاَلَ رَسُوْلَ اللهِ ص أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ
وَالطَّاعَةِ وَاِنْ كَانَ حَبَشِيًّا فَاِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى
فَسَيَرَى اِخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ فَتَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا
بِالنَّوَاجِدِ وَاِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَاِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ
بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ - رواه أحمد -
Dari Al-’irbadl
bin Sariyah ra, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, ‘Aku wasiatkan kepada
kamu untuk bertaqwa kepada Allah dan agar patuh dan taat (kepada pemimpin)
sekalipun kepada orang Habsyi, karena sesungguhnya orang yang hidup di antara
kalian setelah aku, akan melihat pertentangan yang banyak. Maka peganglah oleh
kalian sunahku dan sunah Khulafa ar-Rasyidin yang mendapatkan petunjuk,
berpeganglah kalian kepadanya dan genggamlah dengan gigi geraham, hendaklah
kalian berhati-hati terhadap perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya
setiap yang diada-adakan itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat”. H.r.
Ahmad
- Kriteria Ahli Bid’ah
Ahli Bid’ah
adalah suatu ungkapan untuk semua hakikat tindakan seseorang yang membikin
perkara bid’ah dalam agama, dengan merujuk pada hawa nafsunya untuk menetapkan
suatu ajaran, dan menyatakan ajaran tersebut suatu yang sah, bahkan orang yang
menolak ajaran tersebut dikatakannya sesat.
Kebid’ahan yang
membuat seseorang menjadi dikatakan ahli bid’ah, bila kebid’ahan tersebut telah
dikenal luas oleh para ulama ahlus sunah telah menyalahi Alquran dan Sunah,
seperti kebid’ahan Khawarij, Rafidhah, Qadariyah dan Murji’ah” (Lihat, Majmu’
Fatawa Ibnu Taimiyyah, XXXV:414)
Berbeda dengan
orang yang ikut-ikutan saja, ia tidak mengikuti hawa nafsu melainkan mengikuti
ajakan tokohnya (ahli bid’ah), maka orang yang taklid dalam kebid’ahan ini
tidak bisa disebut ahli bid’ah (hanya disebut sebagai pelaku bid’ah saja),
kecuali dia ikut membuat ketetapan dan pandangan tentang baiknya perkara bid’ah
tadi.” (Lihat, Al-I’tisham, I:162-164)
- Kelompok Ahli Bid’ah
Para ulama
membagi ahli bid’ah ke dalam dua kelompok. Pertama, ahli bid’ah yang menjadi
kafir akibat bid'ahnya. Kedua, ahli bid’ah yang menjadi fasik karena bid'ahnya.
Ahli bid’ah yang
pertama terbagi pula ke dalam beberapa golongan, yaitu, (1) ahli bid’ah yang
memperbolehkan dusta untuk menguatkan pendapatnya. (2) ahli bid’ah yang tak
membolehkan dusta. (3) ahli bid’ah yang mempropagandakan sikap bid'ahnya, (4)
ahli bid’ah yang tidak mempropagandakan sikap bid'ahnya.
- Hukum Ahli Bid’ah
Berbagai
keterangan di atas menunjukkan bahwa segala sesuatu (ajaran) yang diada-adakan
dalam Islam adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah haram dan tertolak. Tetapi
pengharaman tersebut tergantung pada bentuk bid'ahnya, ada diantaranya yang
menyebabkan kafir (kekufuran), seperti thawaf mengelilingi kuburan untuk
mendekatkan diri kepada ahli kubur, mempersembahkan sembelihan dan
nadzar-nadzar kepada kuburan-kuburan itu, berdo'a kepada ahli kubur dan minta
pertolongan kepada mereka, dan seterusnya. Begitu juga bid'ah seperti bid'ahnya
perkataan-perkataan orang-orang yang melampui batas dari golongan Jahmiyah dan
Mu'tazilah. Ada juga bid'ah yang merupakan sarana menuju kesyirikan, seperti
membangun bangunan di atas kubur, salat berdo'a disisinya. Ada juga bid'ah yang
merupakan fasiq secara aqidah sebagaimana halnya bid'ah Khawarij, Qadariyah dan
Murji'ah dalam perkataan-perkataan mereka dan keyakinan Alquran dan Sunah. Dan
ada juga bid'ah yang merupakan maksiat seperti bid'ahnya orang yang beribadah
yang keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah saw dan shiyam dengan berdiri di
terik matahari.
Ini adalah
kaidah besar yang mengistimewakan Ahli Sunnah terhadap semua golongan. Mereka
membedakan antara suatu pendapat dengan pelakunya. Suatu pendapat adakalanya
berupa kekufuran dan kefasikan, tetapi pelakunya tidak Kafir dan tidak pula
Fasik. Sebagaimana suatu pendapat adakalanya berupa ketauhidan dan keimanan,
akan tetapi pelakunya tidak beriman dan tidak pula bertauhid.
Suatu pendapat
berupa kekufuran dapat dikategorikan sesuai dengan pelakunya bila terpenuhi
beberapa syarat dan telah hilang penghalang-penghalangnya. Adapun syarat-syarat
itu, antara lain:
- Hendaknya pendapatnya itu secara jelas menunjukkan kekufuran yang dilakukan berdasarkan pilihannya dan bukan karena terpaksa.
- Hendaknya dia terus berpegangan dengan pendapatnya yang kufur tersebut, dan ketika ditunjukkan kepadanya (al-haq) dia tetap memeganginya. Adapun jika dia tidak memegangi pendapatnya tersebut, bahkan dia menolak dan mengingkarinya, maka dia tidak kafir.
- Hendaknya telah ditegakkan hujjah kepadanya dan dia telah jelas terhadap perkara tersebut. Hal ini berdasar firman Allah ta'ala:
... وَمَا كُنَّا
مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
"Dan kami
tidak akan mengadzab sebelum kami mengutus seorang Rasul ". Q.s.
Al-Isra:15
وَمَنْ يُشَاقِقْ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ
لَهُ الْهُدَى ...
"Dan
barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya .....".
Q.s. An-Nisa:115
Adapun
penghalang-penghalangnya, antara lain:
- Dia baru masuk Islam
- Dia hidup di wilayah yang jauh. Termasuk dalam kelompok ini adalah orang yang tidak mempunyai ulama selain ulama' bid'ah yang dimintai fatwa oleh mereka dan fatwa itu diikuti mereka.
- Dia kehilangan akalnya karena gila atau karena yang lain.
- Belum sampai kepadanya nash-nash dari Alquran dan Sunah, atau telah sampai (nash-nash tersebut) tetapi belum jelas baginya - kalau itu dari Sunah -, atau dia belum tuntas dalam memahaminya.
- (Nash-nash tersebut) telah sampai kepadanya, dia telah jelas dalam memahaminya, akan tetapi disodorkan kepadanya sesuatu yang bertentangan dengan nash-nash tersebut , baik yang berasal dari akal pikiran maupun perasaan, yang mengharuskan penta'wilan, walaupun dia akan berbuat kesalahan. Termasuk (kelompok) ini adalah Mujtahid 'Ahli Ijtihad' yang salah dalam ijtihadnya. Karena Allah akan mengampuni kesalahannya dan memberinya pahala atas ijtihadnya itu apabila niatnya baik.
Dengan demikian,
tidak boleh menghukumi orang atau kelompok orang tertentu dengan kekufuran
kecuali setelah terpenuhi syarat-syarat dan telah hilang penghalang-penghalang
di atas.
Adapun yang
dinukil dari Salaf tentang pemutlakan kufur dan laknat, maka hal itu tetap
berada pada kemutlakan dan keumumannya. Tidak boleh ditetapkan kekufuran pada
orang atau kelompok tertentu kecuali harus dengan dalil. Ibnu Taimiyah Berkata,
"Sesungguhnya para Imam, seperti Imam Ahmad telah berhubungan langsung
dengan Jahmiah, golongan yang mengajaknya kepada pendapat (yang mengatakan
bahwa) Alquran adalah makhluk, dan kepada penafian Sifat-sifat Allah. Dan yang
telah mengujinya beserta para ulama semasanya, mereka telah memfitnah
orang-orang mukmin dan mukminah yang tidak sefaham dengan mereka, baik dengan pukulan,
penjara, pembunuhan, pengusiran dari daerah, embargo ekonomi, menolak
persaksian mereka, dan tidak membebaskan mereka dari cengkraman musuh. (Hal itu
bisa terjadi) karena kebanyakan dari Ulil Amri-nya berasal dari mereka, baik
para Wali, Hakim, maupun yang lainnya. Mereka mengkafirkan setiap orang yang
tidak menganut faham Jahmiah dan yang tidak setuju dengan pendapat mereka dalam
menafikan Sifat-sifat Allah dan pendapat (yang mengatakan) bahwa Alquran adalah
makhluk. Mereka menghukumi (selain mereka) seperti halnya mereka menghukumi
orang-orang Kafir.
Meski demikian,
ternyata Imam Ahmad mendo'akan Khalifah dan selainnya dari orang-orang yang
memukul dan memenjarakannya. Dia memintakan ampun buat mereka dan menganggap
selesai perbuatan yang telah mereka lakukan kepadanya, baik yang berupa
kezaliman dan seruan kepada pendapat yang kufur. Kalau seandainya mereka telah
murtad dari Islam, maka tidak boleh memintakan ampun buat mereka. Karena
memintakan ampun buat orang-orang Kafir tidak diperbolehkan Alquran, Sunah dan
Ijma'.
Beberapa pendapat dan perbuatan yang bersumber dari Imam
Ahmad itu dan juga dari para Imam lainnya secara jelas (menunjukkan) bahwa
mereka tidak mengkafirkan orang tertentu dari Jahmiah yang mengatakan Alquran
adalah makhluk, dan Allah tidak bisa dilihat di Akhirat. Dalam hal ini Ibnu
Taimiyyah berkata:
وَأَمَّا السَّلَفُ وَالأَئِمَّةُ فَلَمْ يَتَنَازَعُوْا
فِي عَدَمِ تَكْفِيْرِ الْمُرْجِئَةِ وَالشِّيْعَةِ الْمُفَضِّلَةِ وَنَحْوِ ذلِكَ
وَلَمْ تَخْتَلِفْ نُصُوْصُ أَحْمَدَ فِي أَنَّهُ لاَ يُكَفِّرُ هؤُلاَءِ وَإِنْ
كَانَ مِنْ أَصْحَابِهِ مَنْ حُكِيَ فِي تَكْفِيْرِ جَمِيْعِ أَهْلِ الْبِدَعِ
مِنْ هؤُلاَءِ وَغَيْرِهِمْ خِلاَفًا عَنْهُ أََوْ فِي مَذْهَبِهِ حَتَّى أَطْلَقَ
بَعْضُهُمْ تَخْلِيْدَ هؤُلاَءِ وَغَيْرَهُمْ وَهذَا غَلَطٌ عَلَى مَذْهَبِهِ
وَعَلَى الشَّرِيْعَةِ
Adapun salaf dan
para imam bersepakat tidak menyatakan kafir murji'ah dan syi'ah mufadhilah
(mengutamakan Ali) dan lain-lain. Dan tidak ada perbedaan dalam pernyataan Imam
Ahmad bahwa ia tidak mengkafirkan mereka, walaupun ada di antara muridnya yang
berbeda dengan beliau atau madzhabnya dalam mengkafirkan semua ahli bid'ah,
bahkan sebagian dari mereka menghukuminya kekal di neraka, dan ini jelas suatu
kekeliruan yang tidak sesuai dengan madzhab beliau dan syariat. (Lihat, Majmu'
al-Fatawa, III:351-352)



0 komentar:
Posting Komentar