Subscribe:

Blogroll

Ghiffaari Mahardhika , tetap semangat & Istiqomah

Labels

Foto (10) Islam (7) privacy (1)

Selasa, 18 September 2012

Minggu, 16 September 2012

Sekilas Perjalanan Hidup Manusia

Al-Qur’an banyak mengisahkan proses kejadian manusia dari tidak ada menjadi ada, ketika roh menyatu dengan jasad dalam kehidupan di muka bumi, dan setelah roh dipisahkan dari jasadnya. Proses kejadian fisik manusia berawal dari tanah dan akan kembali menjadi tanah. Setelah roh meninggalkan jasad, tugas dan peranannya sudah usai sebab masa beramal sudah habis dan masa penerimaan balasan dimulai.
Maka, apabila aku telah menyempurnakan kejadiannya dan telah meniupkan kedalamnya roh (ciptaan)-Ku, tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud (Q.S Al Hijr: 29)
Sayyid Quthb menyatakan dalam Zhilal, “ itulah roh yang memindahkan struktur anggota badan yang hina pada cakrawala kemanusiaan yang mulia sejak awal penciptaan. Roh itu juga yang menjadikan manusia sebagai mahluk unik. Manusia diserahi kekholifahan dimuka bumi karena keunikan karakteristiknya sejak awal penciptaan.
Sayyid menambahkan,”tiupan roh inilah yang menjadikan manusia dapat berinteraksi dengan Al Malaul a’la (mahluk langit, para malaikat), menjadikannya berhak berhubungan dengan Allah dan menerima (ajaran)dari-Nya, membuatnya dapat melampaui lingkup materi yang menjadi poros interaksi anggota badan dan panca indra menuju lingkup abstrak yang menjadi medan interaksi hati dan akal, bahkan tiupan roh itulah yang memberikan rahasia tersembunyi yang mengalir dibalik setiap masa dan tempat, dibalik kemampuan berbagai otot dan pancaindra, serta membarikan barbagai macam pemahaman dan presepsi yang terkadang tidak terbatas”
Meski demikian, manusia tidak boleh mengabaikan fisik sebab kesempurnaan manusia adalah keseimbangan antara unsure-unsur tanah dan unsur-unsur langit.
MANUSIA MEMILIH POSISI DIRI
Manusia diberi kebebasan memilih salah satu jalan yang ditawarkan untuk menentukan posisi diri masing-masing. Sebagian mereka memosisikan diri sebagai orang yang beriman dan bertaqwa. Sementara itu, sebagian yang lain memosisiskan sebagai orang yag kafir ; baik Yahudi, Nasrani, Majusi, bahkan Munafiq.
…. Dan katakannlah,” Kebenaran itu datanya dari Rabb-mu; maka barang siapa yang ingin (beriman), hendaklah ia berimana dan barang siapa ingin (kafir), biarlah ia kafir….(Q.S. Al Kahfi; 29)
Selanjutnya, masing-masing kelompok mengembangkan potensi yang ada dalam diri dan lingkungannya untuk mempertajam dan memperkuat posisinya. Orang yang beriman memperkokoh keimanan dan ketakwaannya sehari-hari, menyebarkankepada orang yang ada di sekelilingnya, dan bersabar dalam melaksanakannya atau dengan kata lain, melakukan penghambaan secara total kepada-Nya.
Demi masa sesungguhnya, manusia itu benar-benar berada dalam kerugian kecuali orang yang mengamalkan amal sholeh dan nasihat-menasehati supaya menaati kebenaran dan nasihat-menasihati supaya tetap sabar (Q.S. Al’ashr: 1-3)
Seluruh aktivitas tersebut masuk dalam kategori Tazkiyatun nafs (menyucikan diri). Ibnu Katsir menafsirkan Surat Asy Syams: 9,” Ayat tersebut dapat dimaknakan,Sesungguhnya beruntung orang yang menyucikan jiwannya dengan melakukan ketaatan kepada Allah Swt”
QAtadah berkata,”….. dan menyucikan jiwanya dari ahlak-ahlak rendah dan hina.”
Ayat tersebut semakna dengan ayat, Sesungguhnaya, beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Rabb-nya, lalu dia shalat (Q.S. Al A’la: 14-15)
Orang kafir berusaha memperkokoh kekufurannya dengan menonaktifkan fungsi pendengaran, penglihatan, akal, dan nuraninya; mengikuti keinginan syahwat; melakukan kebodohan, kefasikan, penghianatan, kesombongan, dan kerusakan di muka bumi, baik kerukan material maupun spiritual, dan kemaksiatan-kemaksiatan lain.
Sikap-nsikap ini dapat mengotori jiwa, menutupi fitrah, bahkan merusaknya. Ibnu Katsir menafsirkan surat Asy Syams; 10,” mengotori jiwa artinya menelantarkan jiwanya dan menjauhkannya dari petunjuk hingga ia melakukan berbagai kemaksiatan dan meninggalkan ketaatan kepada Allah Swt.”
Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, Sesungguhnya, seorang mukmin apabila berbuat dosa, didalam hatinya terdapat noda hitam. Apabila ia meninggalkannya, bertobat, dan beristighfar, hatinya menjadi cemerlang kembali. Akan tetapi, apabila ia menambah dosanya, bertambah pula noda hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah raan (kotoran yang menutup) yang disebutkan Allah Swt. Dalam kitab-Nya (Q.S. Al Muthaffifin: 14)(H.R. Baihaqi)

Keutamaan Shalat Berjamaah & tepat waktu

Shalat adalah salah satu rukun dari Arkanul Islam yang tidak boleh ditinggalkansama sekali. Bila seseorang meinggalkan Sholat, maka ia dinilai Kufur.Hal ini ditegaskan Nabi SAW dalam sabdanya “Antara seorsng Hamba dengan Kekufuran adalah meninggalkan Shalat “( HR. Muslim ).Nabi SAW tidak menshalatkan orang ang mati, yang ketika hidupnya tidak melaksanakan Shalat. Di akhirat kelak Allah SWT menyediakan tempat di neraka Saqar bagi ang meniinggalkan Shalat. Allah SWT berfirman tentang keadan orang yang berdosa,” Apakah yang menyebabkan kamu masuk kedalam neraka Saqar?”  Mereka menjawab, “kami dahulu termasuk orang-orang yang meninggalkan shalat “
Bagi oerang yang sedang safar atau dalam perjalanan pun hanya ada Rukhsah atau kelonggaran untuk menjama’ dan mengqhasar shalat,demikian juga bagi orang yang sakit hanya ada kelonggaran mengqhasarrukun Shalat,misalnya karena berdiri karena tidak mampu maka boleh dilakukan sambilduduk atau berbaring. Bahkan orang yang sedang berperangan sekalipun tidak boleh meninggalkan shalat, yaitu dengan adanya aturan Shalat Khauf.
Shalat yang lima waktu tersebut jangan sekali-kali ditinggalkan. Jika salah satunyadengan sengaja ditinggalkan, misalnya shalat Ashar,dengan alas an sibuk bekerja, rapat,esta, dan sebagainya, maka kita akan mendapatkan peringatan Nabi Saw, “ Barang siapa yang meninggalkan Shalat Ashar dengan sengaja, maka hancur segala (pahala) amalnya “. Dalam riwayat lain, “ Barang siapa meninggalkan Shalat Ashar, ia seperti orang yang dirampok hartanya dan keluarganya (tidak punya apa-apa)”. (HR. al-Bukhary). Sedangkan bagi orang yang tertidur atau terlupa Shalat pada saat ia bangun di saat ia ingat (HR.al-Bukhary dan Muslim).
Akan tetapi mengapa Allah SWT meyatakan, “ Celakalah orang-orang yang Shalat “ (QS. Al-Maun : 4). Pernyataan ini tentu saja sebuah peringatan bagi orang yang Shalat, bahwa Shalat itu tidak sekedar ada dan tidak sekedar melaksanakan. Kita sering mendengarkan pernyataan “ Janganlah mempermasalhkan permasalahan yang sepeleatau furu’iyyat. Shalat pakai Qunut atau tidak, tidak usah dipermasalhkan. Yang harus dipermasalahkan adalah orang yang tidak mau Shalat. Pernyataan ini sulit diterima seluruhnya, Sebab,berdasarkan peringatan Allah diatas, ternyata bukan hanya orang yang tidak Shalat, orang yang biasa Shalat pun bias celaka.
Ada dua variable yang menjadi penyebab orang yang Shalat isa celaka, yakni Sahun (lalai) dan Yura’un (riya). Riya, yangoleh Nabi SAW disebut Syirik Al-ashgar adalah kebalikan dari ikhlas.
Riya merupakan variable pertama penyebab tidak diterimanya Shalat. tidak ada satu amal pun yang akan diterima Allah SWT tanpa keikhlasan. Allah berfirman, “ dan jika berbuat Syirik,maka terhapuslah amalmu, dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi”. (QS. Az-Zumar : 65). Nabi SAWmengingatkan,” janganlah kau campur adukan antara keta’atan kepada Allah dengan keinginan mendapat pujian manusia, nanti hancur amalmu.” (HR. Ibnu Hibban).
Variabel kedua adlah Sahun, yang bias bermakna lalai ketika seseorang melaksanakan Shalat, pikiran dan hatinya tidak Konsentrasi, tidak Khusyu, ia tidak sadar bahwa dirinya sedang Shalat, akibat godaan syaithan. Nabi SAW mengingatkan “  Apabila dikumandangkan adzan, syaithan lari terbirit-biri, bahkan terkentut-kentut, sampai ia tidak mendengar adzan itu. Apabila adzan selesai, syaithan dating lagi, dan apabila dikumandangkan iqamat,syaithan lari lagi, dan apabila selesai Iqamat, syaithan datang lagi dan menyelinap kedalam jiwa manusia dan berkata. “ Ingatlah kau kesana, ingatlah kamu kesini.” Sehingga orang itu tidak tau lagi berapa rakaa’at ia shalat”(HR.al-Bukhary).
Shalat merupakan ibadah yang paling pertama di hisab di akhirat kelak, Shalat juga dapat dijadikan barometer amal-amal yang lain.
Khalifah Umar Ibnu Khatab diriwayatkan pernah mengirim surat kepadapara gubernur yang diangkatnya, pesannya,  Sesungguhnya tugas kalian sebagai gubernur yang paling utama di mataku adalah shalat. Barang siapa memelihara shalat, berarti ia telah memelihara agamanya. Barang siapa lalai terhadap Shalat,terhadap urusan yang lain akan lebih lalai.”
Shalat yang baik dan benar dijanjikan Allah dan Rasull-NYA akan menjadi penghapus atas segala dosanya. Allah berfirman, “ Dan dirikanlah Shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan buruk” (QS. Hud : 114)

Shalat di Gereja

Sebagian ulama melarang secara mutlak memasuki gereja. Mereka berdalil dengan firman Allah, yang artinya,
لاَتَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا وَاللهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
Janganlah kamu bersembahyang dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguh- nya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya.” (QS. At Taubah: 108)
Sekembalinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perang Tabuk, orang-orang munafik semakin pupus harapan untuk bisa mengalahkan kaum muslimin. Akhirnya mereka mendirikan sebuah masjid dalam rangka memecah belah barisan kaum muslimin. Masjid ini dikenal dengan masjid dhirar. Ayat ini turun sebagai larangan Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum untuk melaksanakan shalat di masjid tersebut dan diperintahkan agar masjid tersebut dihancurkan. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilarang untuk masuk dan shalat di masjid dhirar, yang dibangun untuk tujuan makar dalam rangka merusak barisan kaum muslimin, padahal itu berupa masjid maka lebih terlarang lagi jika itu adalah gereja. Sementara Gereja itu murni dibangun semata-mata untuk maksiat kepada Allah.
Ulama yang berpendapat ini memberikan pengecualian untuk bisa masuk gereja jika terpenuhi beberapa syarat:
- Adanya maslahat bagi agama Islam, misalnya dalam rangka berdakwah atau berdebat dengan orang Nasrani agar mereka masuk Islam.
- Tidak menimbulkan perbuatan haram, misalnya basa-basi dalam kemaksiatan mereka.
- Berani menampakkan jati diri keislamannya di hadapan orang kafir.
- Tidak menyebabkan orang awam tertipu karena mengira bahwa dirinya setuju dengan agama orang Nasrani.
(Fatwa Lajnah Daimah, 2:339 dan Fatwa Syaikh Dr. Nashir bin Sulaiman di Majalah Ad Da’wah edisi 1930, Dzulhijjah 1424 H).
Namun berdasarkan keterangan banyak ulama di berbagai madzhab, akan lebih tepat jika diberikan rincian sebagai berikut:
Pertama, pada saat orang Nasrani sedang melakukan peribadatan
Para ulama secara mutlak melarang perbuatan ini dengan beberapa alasan:
- Karena ini berarti kita ikut bergabung dalam kebatilan yang mereka lakukan.
- Tindakan ini menyerupai ciri khas orang kafir, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (dalam ciri khas mereka, pen.) maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud 4031 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani). Syaikhul Islam mengatakan, “Hadis ini, kondisi minimalnya menunjukkan haramnya meniru ciri khas orang kafir. Meskipun dlahir hadis menunjukkan kafirnya orang yang meniru perbuatan yang menjadi ciri khas mereka.” (Iqtidla’ As Shirath Al Mustaqim, 1:270).
- Murka Allah turun pada saat peribadatan mereka dan di tempat ibadat mereka. Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Hati-hatilah kalian dari bahasa orang kafir dan janganlah kalian masuk bersama orang muyrik pada saat peribadatan mereka di gereja mereka, karena pada saat itu dan di tempat itulah murka Allah sedang turun.” (HR. Abdur Razaq dalam Al Mushannaf no. 1608, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro, 9:234 dan dinilai kuat oleh Al Bukhari dalam At Tarikh).
Kedua, di luar waktu peribadatan mereka namun di dalam gereja tersebut terdapat gambar atau palang salib yang dipajang.
Hukum keadaan ini sebagaimana memasuki rumah yang ada gambarnya. Ada dua pendapat ulama dalam menyikapi masalah ini. Umairah dalam Hasyiyah-nya mengatakan, “Bab, kita tidak boleh masuk gereja kecuali dengan izin mereka. Jika di dalamnya terdapat gambar maka diharamkan secara mutlak.”
Ibnuu Qudamah mengatakan, “Adapun masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar bukanlah satu hal yang haram… ini adalah pendapat Imam Malik, beliau melarangnya karena makruh dan beliau tidak menganggap hal itu satu hal yang haram. Mayoritas Syafi’iyah mengatakan: Jika gambarnya di dinding atau di tempat yang tidak diinjak, maka tidak boleh memasukinya…
kita memiliki satu riwayat, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk Ka’bah beliau melihat ada gambar Ibrahim dan Ismail yang sedang mengundi nasib dengan anak panah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkomentar, “Semoga Allah membinasakan mereka (orang musyrikin), sungguh mereka telah mengetahui bahwa keduanya (Ibrahim dan Ismail) sama sekali tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah.” (HR. Abu Daud). Dan di antara persyaratan Umar (untuk kafir dzimmi), mereka (diperintahkan) agar memperluas gereja dan tempat peribadatan mereka, supaya kaum muslimin bisa masuk untuk menginap di dalamnya…
Ibnuu ‘Aidz dalam Futuh As Syam meriwayatkan bahwasanya orang Nasrani membuatkan makanan untuk Umar ketika beliau sampai di Syam, kemudian mereka mengundang Umar. Beliau bertanya, “Di mana?” Mereka menjawab, “Di gereja.” Maka Umar tidak mau menghadirinya dan Beliau berkata kepada Ali, “Berangkatlah bersama para sahabat agar mereka bisa makan siang.” Maka berangkatlah Ali bersama para sahabat dan masuk ke dalam gereja serta makan siang. Kemudian Ali melihat ke gambar, sambil mengatakan, “Tidak ada masalah bagi Amirul Mukminin (Umar) andaikan dia masuk dan makan.” Sikap para sahabat ini menunjukkan kesepakatan mereka tentang bolehnya masuk gereja meskipun di dalamnya terdapat gambar, disamping masuk gereja dan tempat peribadatan mereka tidaklah haram.” (Al Mughni Ibnu Qudamah, 4:16).
Ibnuu Muflih mengatakan, “Boleh masuk dan shalat di tempat peribadatan dan gereja atau yang semacamnya. Dan makruh jika di dalamnya ada gambarnya. Ada yang mengatakan haram mutlak. Penulis Al Mustau’ib mengatakan, Sah melaksanakan shalat fardhu di gereja atau tempat peribadatan orang kafir meskipun makruh…
Dalam Syarh Ibnu ‘Aqil disebutkan, “Tidak mengapa shalat di gereja yang suci (dari najis), ini adalah riwayat dari Ibnu Umar dan Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhum…”
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dan Imam Malik membenci masuk gereja karena alasan ada gambar… (Al Adab As Syar’iyah, 4:122).
Ringkasnya, bahwasanya hukum masuk gereja yang ada gambar atau palang salib yang tergantung dalam posisi diagungkan adalah makruh. Kecuali jika orang muslim tersebut mampu untuk mengubahnya. Wallaahu a’lam.
Ketiga, di luar waktu peribadatan mereka dan di dalamnya tidak terdapat gambar maupun palang salib
Al Hanifiyah berpendapat makruhnya seorang muslim masuk ke gereja. Alasannya, karena gereja adalah tempat berkumpulnya setan bukan karena dia tidak boleh masuk. Sebagian ulama Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah membolehkan masuk gereja. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah 2:14143).
Pendapat kedua inilah yang lebih tepat, karena sebagaimana ditegaskan oleh sebagian Ulama bahwasanya dianjurkan bagi penguasa muslim untuk mengadakan perjanjian dengan orang kafir dzimmi agar mereka menyediakan tempat untuk tamu muslim di gereja. Dan inilah yang dilakukan khalifah Umar terhadap penduduk Syam. Di antara isi perjanjian damai ahli kitab dengan kaum muslimin: “Kami tidak melarang kaum muslimin untuk singgah di gereja kami baik di malam hari maupun siang hari. Kami akan memperlebar pintu-pintu gereja kami untuk para pelancong dan orang yang kehabisan bekal di perjalanan.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah 2).
Keempat, dalam rangka untuk dakwah dan berdebat untuk menyadarkan kesesatan mereka.
Untuk keadaan yang terakhir ini para ulama menegaskan bolehnya. Bahkan mereka yang melarang secara mutlak, membolehkan masuk gereja dalam rangka mendakwahkan Islam kepada mereka.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)